Sehubungan dengan Penetapan Calon Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Angkatan 4 berdasarkan surat Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 3854/ B2/GT.03.15/2021 tanggal 21 Agustus 2021, bersama ini disampaikan informasi kepada Saudara mengenai Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan 4 sebagai berikut:
No |
Kegiatan |
Tanggal |
1 |
Lapor Diri ke Perguruan Tinggi |
25 26 Agustus 2021 |
2 |
Pembelajaran Mandiri (17 Hari) |
27 Agustus — 12 September 2021 |
3 |
Orientasi Mahasiswa (1 Hari) |
13 September 2021 |
4 |
Pendalaman Materi (13 Hari efekti |
14 — 28 September 2021 |
5 |
Perancangan Pembelajaran (14 Hari efektif} |
29 September — 14 Oktober 2021 |
6 |
Uji Komprehensif |
15, 16 dan 18 Oktober 2021 |
7 |
PPL (31 Hari efekti |
20 Oktober — 1 Desember 2021 |
8 |
UKIN*(4 Hari efektif) |
2, 3, 6 dari 7 Desember 2021 |
9 |
UP* (2 Hari) |
11 — 12 December 2021 |
Keterangan :
*) jadwal dapat berubah informasi pelaksanaan UKIN dan UP akan diberitahukan selanjutnya
Selanjutnya calon mahasiswa yang telah menyatakan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Dalam Jabatan dan telah terdaftar pada SIMPKB untuk selanjutnya melaksanakan Lapor Diri secar daring pada tanggal yang telah ditentukan di atas dengan menyiapkan berkas sebagai berikut:
1. Scan dokumen Format Al (format diunduh dari SIMPKB)
2. Scan dokumen Pakta Integritas yang sudah dicetak, diisi dan sebelumnya diberi materai 10.000 rupiah (format diunduh dari SIMPKB)
3. Scan Surat Pernyataan lzin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
4. Scan Ijazah S1 (dan ijazah S2 /S3 bagi yang memiliki)
5. Scan Transkrip Nilai S l (dan transkrip nilai S2/S3 bagi yang memiliki)
6. Scan Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI, format terlampir)
7. Scan dokumen Kartu Identitas KTP/SIM
8. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6 dengan ketentuan menggunakan jas berwarna gelap (laki-laki dan perempuan berdasi), yang berhijab menyesuaikan dan latar belakang foto berwarna merah
9. Scan dokumen SKCK (dari Kepolisian setempat)
10. Scan dokumen Surat Keterangan Sehat Jasmani (dari Puskesmas/RSUD setempat)
11. Scan dokumen Surat Bebas NAPZA dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat
12. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
13. Scan dokumen SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat sebagai Guru 2 (dua) tahun terakhir (2019/ 2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
-Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota untuk ASN (as1i/ fotokopi legalisir)
-Dinas Pendidikan Prov/ Kab/Kota untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/ fotokopi legalisir)
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/ fotokopi legalisir)
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/ Kota untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (as1i/ fotokopi legalisir)
14.Scan dokumen SK Pembagian Tugas Mengajar 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/202l). (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
15.Hasil pindai (scan) Surat Izin dari Atasan. jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan setempat atau Pimpinan Yayasan /Ketua Yayasan.
Tata cara dan alur Lapor Diri serta link unggah (upload) berkas klik s.id/ppgulmlapordiri2021
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Maulida Rahmah (chat melalui WA di 087815460558) pada hari dan jam kerja.
Group WA PPG Dalam Jabatan Universitas Lambung Mangkurat Angkatan 4 tahun 2021 di link PPG_DJ_ULM42021
Surat Pemanggilan dapat diunduh di sini
Format Biodata PDDIKTI dapat diunduh di sini