Persyaratan Pengaktifan Kembali dari Tugas Belajar

PERSYARATAN PENGAKTIFAN KEMBALI BAGI DOSEN PNS TUGAS BELAJAR :

1. Surat permohonan pengaktifan kembali yang bersangkutan yang diketahui Program Studi.
2. Laporan Kemajuan Program Studi S3.
3. Berita Acara dari Homebase Program Studi yang bersangkutan.
4. Fotokopi Karpeg. (2 Rangkap)
5. Fotokopi SK Pangkat terakhir dan Jabatan terakhir. (2 Rangkap)
6. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Dekan. (2 Rangkap)
7. Fotokopi SKP 2 tahun terakhir. (2 Rangkap)
8. Fotokopi SK Tugas Belajar. (2 Rangkap)
9. Fotokopi SK Perubahan NIP baru. (2 Rangkap)
10. Deskripsi diri selama studi lanjut S3.

 

PERSYARATAN DI SERAHKAN DIRUANG KEARSIPAN (RUANG KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN)

Terkait

Persyaratan Izin Belajar, Tugas Belajar dan Perpanjangannya bagi Dosen PNS

PERSYARATAN IZIN BELAJAR : 1. Surat permohonan izin...

Pengumuman Gladi Wisuda ke-90

Diberitahukan kepada seluruh wisudawan/wisudawati...

Pengambilan Undangan Wisuda ke-90

Dengan hormat kami sampaikan kepada seluruh alumni...

Pengambilan Ijazah Wisuda Ke-89

PENGAMBILAN IJAZAH WISUDA KE-89 Dengan hormat kami...

Penandatangan Ijazah Wisuda Ke 90

Diberitahukan kepada seluruh peserta wisuda ke 90 baik...

Pelaksanaan Yudisium Bulan Januari 2019

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa peserta yudisium...

Perpanjangan Jadwal Daftar Ulang Mahasiswa Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019

Berdasarakan Surat No: 368/UN8/SP/2019 bahwa Universitas...

Pengumuman (Wisuda ke-90)

Bagi Mahasiswa/i (FKIP 1 ULM) yang sudah berhasil di...

Yudisium FKIP ULM Periode Januari 2019

Mahasiswa FKIP ULM yang akan mendaftar yudisium agar...