Pengumuman

 Yudisium FKIP ULM Periode Mei 2019

Mahasiswa FKIP ULM yang akan mendaftar yudisium agar mengisi formulir di laman http://apps.fkipunlam.ac.id  user dan password sama dengan https://simari.ulm.ac.id/

Dan berkas yudisium dapat diunduh di sini dan konsep transkrip

Yudisium dilaksanakan tanggal 27 Mei 2019.  

Berkas dimasukkan ke dalam map, dikumpul sejak tanggal 15 Mei 2019 paling lambat tanggal 24 Mei 2019 Pukul 15.30 Wita. Berkas Transkrip Akademik harus sesuai dengan SIA ULM, hal belum jelas dapat ditanyakan ke Subag-Akademik FKIP ULM pada jam kerja.

Sumber: sub bagian Akademik FKIP ULM

Syarat Pengambilan Ijazah Wisuda

Bagi mahasiswa/i yang mengambil ijazah di Subag Akademik FKIP ULMSyarat yang berlaku:1. Fotokopi test toefl 1 lembar2. Status terminal asli3. Bukti pembayaran wisuda asli4. Memo dari prodi asliUntuk info pengambilan ijazah & transkrip tunggu informasi selanjutnya, terima kasih.

 Penandatangan Ijazah Wisuda Ke 91

Diberitahukan kepada seluruh peserta wisuda ke 91 baik program strata satu (S-1) maupun strata dua (S-2) untuk segera menandatangani Ijazah di Sub Akademik FKIP Universitas Lambung Mangkurat untuk diproses Lebih Lanjut. Proses penandatangan dilakukan mulai tanggal 16 April 2019 pada jam kerja dan diharapkan membawa fotocopy ijazah sebelumnya sebagai pembanding untuk menghindari kekeliruan di kemudian hari

Pengumuman Wisuda Universitas Lambung Mangkurat Ke-91

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa yang telah diyudisium, mendaftarkan diri secara online (simari.ulm.ac.id) dan telah melakukan verifikasi pendaftaran wisuda dapat kembali mendaftarkan diri untuk wisuda ULM ke-91 di sub Akademik FKIP ULM pada jam kerja. Bagi mahasiswa yang tidak termasuk dalam UKT, biaya Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) . Pendaftaran dimulai tanggal 8 sampai tanggal 15 April 2019. Wisuda dilaksanakan pada tanggal 23 April 2019. Tempat di Auditorium ULM Kampus Banjarbaru. Surat edaran bisa diunduh di sini.

Pelaksanaan Yudisium Bulan Maret 2019

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa peserta yudisium tanggal 29 Maret 2019 bahwa pelaksanaan yudisium dilaksanakan:

Hari, Tanggal : Jum'at, 29 Maret 2019

Pukul : 08.30 Wita s/d Selesai

Tempat : Ruang Aula 1 (Hasan Bondan) FKIP ULM

Pakaian  : Hitam Putih + Dasi + Almamater

Hal belum jelas dapat ditanyakan ke Subbag-Akademik FKIP ULM pada jam kerja.

Yudisium FKIP ULM Periode Maret 2019

Mahasiswa FKIP ULM yang akan mendaftar yudisium agar mengisi formulir di laman http://apps.fkipunlam.ac.id  user dan password sama dengan https://simari.ulm.ac.id/

Dan berkas yudisium dapat diunduh di sini dan konsep transkrip

Yudisium dilaksanakan tanggal 29 Maret 2019.  

Berkas dimasukkan ke dalam map, dikumpul sejak tanggal 14 Maret 2019 paling lambat tanggal 22 Maret 2019 Pukul 15.30 Wita. Berkas Transkrip Akademik harus sesuai dengan SIA ULM, hal belum jelas dapat ditanyakan ke Subag-Akademik FKIP ULM pada jam kerja.

Sumber: sub bagian Akademik FKIP ULM

Rekrutmen Calon Guru untuk Pendidikan Anak-Anak Indonesia di Malaysia Tahap 10 Tahun 2019

ekrutmen secara terpusat dan terintegrasi, tetapi pendaftar dapat memilih lokasi tes di ULM Banjarmasin yang akan dilaksanakan sesuai jadwal dan formasi terlampir (klik di sini)Setiap guru yang berhasil lolos bekerja akan mendapatkan gaji Rp 19.500.000/bulan.Manfaatkan kesempatan ini untuk menjemput rezeki anda. Informasi lebih lanjut dapat di lihat pada lamanhttp://pgdikdas.kemdikbud.go.id/clc/Demikian pengumuman kami semoga bermanfaat.

Persyaratan Pengaktifan Kembali dari Tugas Belajar
PERSYARATAN PENGAKTIFAN KEMBALI BAGI DOSEN PNS TUGAS BELAJAR :

1. Surat permohonan pengaktifan kembali yang bersangkutan yang diketahui Program Studi.2. Laporan Kemajuan Program Studi S3.3. Berita Acara dari Homebase Program Studi yang bersangkutan.4. Fotokopi Karpeg. (2 Rangkap)5. Fotokopi SK Pangkat terakhir dan Jabatan terakhir. (2 Rangkap)6. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Dekan. (2 Rangkap)7. Fotokopi SKP 2 tahun terakhir. (2 Rangkap)8. Fotokopi SK Tugas Belajar. (2 Rangkap)9. Fotokopi SK Perubahan NIP baru. (2 Rangkap)10. Deskripsi diri selama studi lanjut S3.

 

PERSYARATAN DI SERAHKAN DIRUANG KEARSIPAN (RUANG KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN)

Persyaratan Izin Belajar, Tugas Belajar dan Perpanjangannya bagi Dosen PNS
PERSYARATAN IZIN BELAJAR :

1. Surat permohonan izin mengikuti tes dan hasil pengumuman hasil seleksi dari Perguruan Tinggi yang dituju yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang telah dilegalisasi oleh pihak terkait.3. Fotokopi Surat Keputusan CPNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)4. Fotokopi Surat Keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)5. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat/ Golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)6. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)7. Fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)8. Fotokopi Surat Keputusan perubahan NIP yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)9. Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)10. Surat Permohonan yang bersangkutan11. Surat Pernyataan tidak meninggalkan tugas kedinasan bermaterai Rp 6000,- (format klik disini)12. Surat Pernyataan penjaminan biaya bermaterai Rp 6000,-.(format klik disini)13. Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah bermaterai Rp. 6000,-. (format klik disini)14. Formulir isian PNS studi Lanjut (Rektorat)15. Mengisi E-tubel (klik disini)

PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN BELAJAR :

1. Surat Keputusan Pemberian Izin Belajar atas Biaya Sendiri (2 Rangkap)2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang telah dilegalisasi oleh pihak terkait. 3. Fotokopi Surat Keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)4. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat/ Golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)5. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)6. Fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)7. Fotokopi Surat Keputusan perubahan NIP yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)8. Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)9. Surat Pernyataan tidak meninggalkan tugas kedinasan bermaterai Rp 6000,- (format klik disini)10. Surat Pernyataan penjaminan biaya bermaterai Rp 6000,-.(format klik disini)11. Formulir isian PNS studi Lanjut (Rektorat)

 

PERSYARATAN TUGAS BELAJAR :

1. Surat pengumuman hasil seleksi dari Perguruan Tinggi yang dituju yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)2. surat Keterangan penjaminan biaya dari Instansi/ pihak pemberi beasiswa yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.(2 Rangkap)3. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang telah dilegalisasi oleh pihak terkait. (2 Rangkap)4. Fotokopi Surat Keputusan CPNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)5. Fotokopi Surat Keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)6. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat/ Golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)7. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)8. Fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)9. Fotokopi Surat Keputusan perubahan NIP yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)10. Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)11. Surat Permohonan yang bersangkutan12. Asli dan Fotokopi surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.13. Fotokopi surat nikah yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja (2 Rangkap)14. Mengisi E-tubel (klik disini)

 

PERSYARATAN PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR :

1. Surat permohonan yang bersangkutan 2. Fotokopi Surat Keputusan CPNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)3. Fotokopi Surat Keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)4. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat/ Golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)5. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)6. Fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)7. Asli dan Fotokopi surat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai pelajar melaksanakan tugas belajar yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja8. Fotokopi Surat keputusan tugas belajar9. Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 1 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. (2 Rangkap)10. Surat Keterangan penjaminan biaya dari Instansi/pihak pemberi beasiswa. (2 rangkap)11. Asli dan Fotokopi surat susulan dari pegawai pelajar yang menyebutkan alasan keterlambatan penyelesaian studi lanjut.

 

PERSYARATAN DI SERAHKAN DIRUANG KEARSIPAN (RUANG KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN)

 

Pengumuman Gladi Wisuda ke-90

Diberitahukan kepada seluruh wisudawan/wisudawati Universitas Lambung Mangkurat ke-90, Gladi bersih yang sedianya dilaksanakan di Auditorium pada tanggal 11 Februari 2019 pukul 15.00 WITA dimajukan menjadi pukul 13.00

Pengambilan Undangan Wisuda ke-90

Dengan hormat kami sampaikan kepada seluruh alumni mahasiswa FKIP ULM yang telah terverifikasi untuk wisuda ke-90, bahwa Undangan Wisuda bisa diambil di Sub Bagian Akademik FKIP ULM dengan syarat

1. Cek daftar nama peserta wisuda ke-90

- Daftar nama sesi pagi dapat diunduh di sini

- Daftar nama Sesi siang dapat diunduh di sini

2. Menyerahkan bukti pembayaran wisuda ke-90 ke loket, untuk pengambilan undangan dengan menyebutkan sesi pagi atau sesi siang ke petugas loket, dapat di lakukan pada jam kerja.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ttd

Sub Bagian Akademik FKIP ULM

Pengambilan Ijazah Wisuda Ke-89

PENGAMBILAN IJAZAH WISUDA KE-89

Dengan hormat kami sampaikan kepada seluruh alumni FKIP Universitas Lambung Mangkurat yang telah wisuda pada tanggal 25 Oktober 2018, bahwa pengambilan ijazah dan Transkip sarjana (S1) dan Magister (S2) dimulai pada tanggal 30 Januari 2019 dan pengambilan ijazah tidak boleh diwakilkan.

 Dengan menyerahkan:

  1. Status Terminal yang sudah disahkan.
  2. Fotokopi hasil Tes TOEFL.
  3. Bukti Pembayaran Wisuda.
  4. Memo dari Ketua Program Studi masing-masing.

Demikian pengumuman ini disampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

 

Tertanda,

Kasubag Akademik FKIP ULM

Populer

Logo Terbaru ULM (3 Maret 2021)

Keputusan Rektor Universitas Lambung MangkuratNomor...

AKREDITASI PROGRAM STUDI DI LINGKUNGAN FKIP ULM

AKREDITASI PROGRAM STUDI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU...

Akreditasi Program studi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

AKREDITASI PROGRAM STUDI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU...

Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Tahun 2022

Sehubungan dengan Penetapan Calon Mahasiswa dan Mekanisme...

Jadwal Seleksi Batch 2 PPG Prajab Mandiri ULM

Pendaftaran PPG prajabatan, jadwal kegiatan sebagai...

Persyaratan Izin Belajar, Tugas Belajar dan Perpanjangannya bagi Dosen PNS

PERSYARATAN IZIN BELAJAR : 1. Surat permohonan izin...

Pengumuman Wisuda Universitas Lambung Mangkurat Ke-91

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa yang telah...

Pemanggilan Calon Mahasiswa Profesi Guru Angkatan 1 2020

Bagi Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Angkatan 1...

Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan 2021 Angkatan 4

Sehubungan dengan Penetapan Calon Mahasiswa dan Mekanisme...