PERSYARATAN PENGAKTIFAN KEMBALI BAGI DOSEN PNS TUGAS BELAJAR :
- Surat permohonan pengaktifan kembali yang bersangkutan yang diketahui Program Studi.
- Laporan Kemajuan Program Studi S3.
- Berita Acara dari Homebase Program Studi yang bersangkutan.
- Fotokopi Karpeg. (2 Rangkap)
- Fotokopi SK Pangkat terakhir dan Jabatan terakhir. (2 Rangkap)
- Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Dekan. (2 Rangkap)
- Fotokopi SKP 2 tahun terakhir. (2 Rangkap)
- Fotokopi SK Tugas Belajar. (2 Rangkap)
- Fotokopi SK Perubahan NIP baru. (2 Rangkap)
- Deskripsi diri selama studi lanjut S3.
PERSYARATAN DI SERAHKAN DIRUANG KEARSIPAN (RUANG KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN)